x

Kembangkan Teknologi ETLE, Kedepannya Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM

2 minutes reading
Wednesday, 30 Nov 2022 01:57 0 221 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap tengah mengembangkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya ETLE dapat mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pendeteksian tersebut melalui fitur terkini yaitu face recognition.

“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi,” ujar dia, Selasa (29/11/2022).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Kendati demikian, Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap barang bukti berupa foto atau video pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli. Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis. Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Seperti diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah meniadakan tilang manual dan berupaya sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x