BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi Rabu (20/10/2021). Hari libur ini digeser dari hari yang sebelumnya, Selasa (19/10/2021).
Kemenag mengatakan, alasan dimundurkan hari libur Maulid Nabi guna menekan laju penularan Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, Hari Libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dilansir dari Suara.com, Sabtu (9/10/2021).
Kendati demikian, Kamaruddin menegaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya Hari Libur Nasional saja yang digeser.
“Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan 19 Oktober 2021 M, tetap 12 Rabiul Awal. Hari Libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ungkapnya.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya hal serupa juga sempat terjadi pada Hari Libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, Hari Libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
No Comments