x

Kemenkes Naikkan Tarif Pelayanan JKN, Ini Rinciannya

3 minutes reading
Monday, 16 Jan 2023 03:56 0 369 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Tarif tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Senin (16/1/2023).

Sesuai dengan aturan tersebut, layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS untuk berbagai tindakan medis di faskes disesuaikan. Tarif yang disesuaikan ini juga memberikan jaminan insentif yang lebih baik untuk tenaga kesehatan.

Adapun insntifnya yakni, puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.

Kemudian, praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Selanjutnya, ada juga perubahan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Perubahan ini juga berlaku untuk cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, yakni kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta. Pemberian obat kronis 7 hari dalam paket INA CBG

Lalu, adanya penambahan persyaratan pemberian alat bantu, perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

LAINNYA
x