BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sertifikat vaksin Covid-19 internasional sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang tidak diakui sejumlah negara lain.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menambahkan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional memiliki QR code agar dapat terbaca dan diakui secara internasional.
“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ujar Setiadji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Jumat (28/1).
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini kata Setiadji, diperuntukkan bagi warga yang menjalankan ibadah haji dan umrah. Namun demikian, perihal jenis vaksin yang diterima atau berlaku di negara lain tetap mengacu pada kebijakan masing-masing negara.
Setiaji juga mewanti-wanti bahwa sertifikat vaksin internasional tak lain hanya merupakan dokumen kesehatan, sehingga ia meminta pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Lebih lanjut, Setiaji juga menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut.
“Untuk melihat QR code atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu ‘Sertifikat Vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional,” katanya.
No Comments