BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa kenaikan jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, akan diselenggarakan enam kali dalam setahun. Dengan begitu, akan lebih banyak PNS yang bisa naik jabatan.
Kenaikan jabatan ini sebelumnya biasa dilakukan dua kali dalam setahun. Anas mengatakan, langkah ini berdasarkan atas saran Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan,” ujar Anas, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin (12/6/2023).
“Nah sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu. Sekarang setahun BKN mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun ada enam kali,” sambung dia.
Anas berharap dengn kebijakan para ASN akan lebih mudah untuk kenaikan pangkat. Meningkatnya kesempatan pada ASN ini untuk naik jabatan merupakan salah satu bentuk realisasi reformasi birokrasi.
Selain itu, Anas juga memangkas sejumlah proses bisnis layanan kepegawaian dengan harapan birokrasi yang lebih efisien. Hal ini termasuk juga layanan kenaikan pangkat yang semula ada 14 tahapan menjadi hanya 2 tahapan saja.
Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga memangkas layanan pensiun. Dimana dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.
“Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga,” imbuhnya.
Azwar mengatakan, saat ini ASN tak hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi juga bisa lintas rumpun. Perubahan ini pun akan berdampak terhadap kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN jabatan pelaksana dan berdampak pada kelincahan 2,1 juta ASN jabatan fungsional.
“Beliau (Jokowi) berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot,” pungkasnya.