BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal itu disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Ali, (15/5/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Oleh karenanya mereka menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK. “Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, Senin (15/5/2023).
Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.
Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan. Bedarannya saling salip-menyalip dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.
“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan,” kata Ivan, Kamis (9/3/2023) lalu.
Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*