BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dibebas tugaskan. Keputusan ini diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai usai melakukan pemeriksaan internal terhadap REH.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, REH dibebastugaskan lantaran dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan REH. Pencopotan REH itu, kata Nirawal, dilakukan pada Kamis (9/5//2024).
“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ungkapny dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirawal.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, REH dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas. Klien Andreas, yakni Wijanto Tirtasana diketahui melakukan kerja sama bisnis pada rentan tahun 2017 hingga 2022.
Andreas menyebut REH tidak melaporkan kekayaannya dengan benar. Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.
REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.