x

Kepala Sekolah dan Istri di Bekasi Tilap Dana BOS Rp 651 Juta, 8 Tahun Manipulasi Data

1 minutes reading
Friday, 21 Mar 2025 23:59 0 106 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala sekolah SD di Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial AA dan istrinya HNH, selaku bendahara sekolah ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana Rp 651 juta. Mereka diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Para tersangka, kata Mustofa, diduga memanipulasi laporan keuangan, mark up uang SPP, hingga duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

“Dugaan tindak pidana penggelapan mencapai Rp 651.732.500. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Pasangan suami istri itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.

LAINNYA
x