BICARAINDONESIA-Medan : Tim gabungan yang terdiri dari pegawai dan petugas PLN didampingi oleh TNI/Polri serta tokoh masyarakat, menggelar apel di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Baru, Jl. Sei Batugingging, Selasa (4/8/2020).
Dalam apel tersebut, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan sebagai pemegang komando, berkomitmen dan secara konsisten akan melaksanakan Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) secara ilegal, keseluruh wilayah kerja PLN UP3 Medan, hingga September 2020 mendatang.
Hal itu ditegaskan oleh Manager PLN UP3 Medan, Eko Prihandana dalam amanatnya. Menurutnya, bahwa kegiatan ini adalah upaya perusahaan untuk menertibkan pelanggan-pelanggan pengguna energi listrik yang nakal.
“Karena tindakan penyalahgunaan pemakaian energi listrik jelas sangat merugikan negara. Apalagi pemasukan PLN sebagai perusahaan penghasil listrik adalah salah satu sumber utama pemasukan negara,” tandasnya.
Eko juga menjelaskan, bahwa PT PLN (Persero) sendiri memiliki hak dan kewenangan dalam melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik kepada pelanggan listrik yang berbuat curang.
Lebih jauh dikatakannya, kegiatan P2TL mempunyai dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh Undang- undang yang berlaku di negara kita, diantaranya :
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana , Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1365 berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/MPE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dan Pemegang Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU) dengan Masyarakat.
5. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
“Maka kami sangat berharap agar masyarakat bisa mengerti dan memahami, bahwa tindakan pencurian tenaga listrik adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana maupun perdata, jadi saya mengimbau agar kita semua menghentikan pencurian tenaga listrik demi kenyamanan kita bersama,” ungkap Eko.
Menambahkan hal itu, Supervisor Pengendalian Susut PLN UP3 Medan, Jatmika mengatakab, bahwa pelaksanaan P2TL ini atau dulu lebih dikenal dengan istilah Operasi Penertiban Aliran Listrik (Opal) PLN.
Dijelaskannya, terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dapat dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:
1. Pelanggaran Golongan I merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya
2. Pelanggaran Golongan II merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
3. Pelanggaran Golongan III merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
”Dalam pelaksanaan operasi P2TL hari ini, Selasa, 4 Agustus 2020, tim gabungan mendapatkan beberapa pelanggan PLN yang diduga melakukan pelanggaran kecurangan,” ungkap Jatmika selaku pengawas kegiatan P2TL gabungan PLN UP3 Medan,
Selain kegiatan P2TL, seluruh personel juga bertugas untuk mempromosikan program Tambah Daya “Super Wow” PLN agar informasi sama ke semua lapisan masyarakat.
Penulis/Editor : Chairul
No Comments