BICARAINDONESIA-Delitua : Tim Buser Polsek Delitua, dibawah pimpinan, Kanitresskrim Iptu Irwanta Sembiring, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum kepolisian setempat.
Kedua pelaku berinisial DFMS (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya, Kelurahan Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor dan AM alias Gomin (27) warga Jalan Karya Utama 4, Kelurahan Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor.
“Jadi awalnya korbanya bernama Hotben Simbolon (54) warga Jalan Balam, Gang Pribadi, Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu lagi berteduh di salah satu doorsmer pada tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB, saat itu korban pergi ke kamar kecil, namun saat ia kembali ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Saat itu korban sempat bertanya pada warga apakah ada yang melihat sepeda motor Suzuki Shogun BK 3278 KB miliknya yang dicuri,” terang Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma didampingi Iptu Irwanta Sembiring, Jum’at (3/5/2022).
Dedi juga menjelaskan, sebelumnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua, korban bersama warga lainnya sempat berupaya mencari keberadaan sepeda motornya.
“Saat kita lakukan patroli, kita melihat masyarakat yang menghakimi seorang tersangka curanmor di Jalan Pipa Utama berinisial DFMS,” sebutnya.
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, petugas patroli kemudian mengamankan tersangka dari amukan warga. “Kita boyong ke Kapolsek Delitua,” terangnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, sambung Dedi, ternyata tersangka DFMS merupakan DPO Polsek Delitua. “Ternyata tersangka yang dihajar massa ini DPO kita, ada beberapa laporan masyarakat tentang Curanmor,” sambung dia.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan untuk mengejar rekan DFMS yang beraksi mencuri motor lainnya.
“Kemudian Iptu Irwanta Sembiring selaku Kanitreskrim Polsek Delitua bersama anggotanya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti. Pada tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB, berhasil meringkus seorang pelaku lainnya berinisial AM alias Gomin di tempat persembunyianya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang hasil curian,” kata dia.
Setelah diintrogasi, pelaku AM pun mengakui kalau pernah mencuri motor bersama DFMS. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bermotor diberbagai lokasi di wilayah Polsek Delitua,” ungkap Dedi.
Dari pengingkapam ini, sambung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti motor Suzuki Shogun BK 3278 KB dengan korban bernama Ir Hotben Simbolon, Honda Beat tanpa plat dengan korban bernama Juliani Honda Supra BK 2246 AIP dengan korban bernama Chairul Anwar serta Honda Vario BK 6227 ACK dengan korban atas nama Putri Rani Rangkuti.
“Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Dedi Darma.
Sementara itu, tersangka DFMS mengaku kalau beraksi terlebih dulu memantau situasi. “Situasi sepi saya beraksi,” ujarnya.
Editor : Yudis/*
No Comments