BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria berinisial JAS (25) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, ditangkap satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput). JAS ditangkap lantaran nekat menikam seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (30) sebanyak 3 kali.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelaku, diduga menaruh rasa suka terhadap korban.
“Dimana saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang kerja jaga malam,” kata Baringbing, Senin, (21/2/2022).
Saat diamankan, Baringbing mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku, katanya, menganiaya dengan menggunakan pisau sebanyak tiga kali.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka karena merasa tersinggung dengan korban karena nomor HP-nya di blokir. Akibatnya, pelaku hingga tidak bisa berkomunikasi dengan korban.
“Kepada penyidik, tersangka mengatakan jika ia menghubungi korban tanggal 13 Februari, sebab, tanggal 14 Februari, korban berulang tahun dan ingin merayakan secara bersama-sama di Tarutung,” paparnya.
Namun saat itu, korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi. Kemudian, tanggal 14 Februari, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali. Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.
“Karena itu tersangka merasa tersinggung. Kemudian Selasa, 14 Februari, tersangka datang dari tempat kerjanya di Siborong-borongg dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau,” ucapnya.
Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu memonitor situasi dan lokasi. Kemudian, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.
Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak 2 kali. Kemudian menikam punggung korban sekali.
“Usai menikam tubuh korban, tersangka pun melarikan diri. Korban dibawa tetangga ke rumah sakit” ujarnya.
“Pelaku melarikan diri hari pertama ke kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman, korban berpindah tempat ke daerah Barus, Tapanuli Tengah dan hari Kamis bersembunyi di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tambahnya.
Namun, saat tersangka berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, petugas telah mengetahui. Tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan,” pungkasnya.
No Comments