BICARAINDONESIA-Medan : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada pria bernama Rangga (42). Pasalnya, pria asal Medan itu terbukti mengedarkan uang palsu.
Hal ini terungkap saat dia membeli durian dengan uang palsu, pada 23 Agustus 2021. Mengetahui uang yang digunakan adalah uang palsu, warga langsung menangkapnya.
Dilihat melalui Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu, 12 Februari, putusan itu dibacakan Majelis hakim, Kamis, 10 Februari.
Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. (lalu) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim.
Putusan Hakim sama dengan tuntutan Jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, kedua pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Awalnya Sekitar pukul 15.00 petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang ada keributan. Setelah sampai lokasi kejadian, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Terdakwa diciduk karena membeli 3 buah dengan menggunakan uang palsu yakni 1lembar uang kertas Rp 100 ribu. Tiga lembar uang Rp 10 ribu.
Terdakwa mengaku uang itu diberikan oleh pedagang asongan yang tidak dikenal di simpang lampu merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal. Sedangkan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu didapatakannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya.
No Comments