BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolres Maluku Tengah AKBP AG dicopot dari jabatannya setelah sang istri membuat laporan pengaduan terkait foto mesra sang suami dengan seorang polwan berinisial Briptu OJM ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Iya benar Kapolres Maluku Tengah dicopot dari jabatannya, yang bersangkutan dicopot berdasarkan hasil putusan sidang di Propam. Jadi dicopot dari jabatan kapolres masuk ke Polda,” Ujar Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denni Abrahams, Rabu (29/6/2022) malam, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Denni mengatakan Polda Maluku terpaksa mencopot yang bersangkutan setelah putusan sidang yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Saat ini, AKBP AG telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Maluku Tengah dan sementara dimutasikan ke Polda Maluku. Kasus yang menyeret nama AKBP AG, kata Denni, termasuk perbuatan tercela.
“Kalau perbuatan tercela itu tidak patut dilakukan oleh seorang atasan tidak harus seperti begitu,” katanya.
“Masa seorang atasan harus foto dengan ini begitu,” sambung dia.
Ia menjelaskan Briptu OJM adalah seorang anggota polwan yang bertugas di Polres Maluku Tengah. Ia merupakan anak buah AKBP AG yang sehari-sehari berdinas di kantor Polres Maluku Tengah.
Kasus yang menyeret AKBP AG telah bergulir dan disidangkan di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan hasil putusan Kapolres Maluku Tengah AKBP AG dimutasikan ke Polda Maluku
Kasus ini, bermula ketika sang istri Kapolres AKBP AG merasa tidak nyaman dengan kelakuan sang suami yang berpose mesra dengan polwan.
Berbekal foto mesra suaminya dan polwan ia lantas bergegas mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk membuat laporan pengaduan terkait sebuah foto yang menampilkan polwan Briptu OJM dan suaminya AKBP AG.
Propam kemudian menangani kasus tersebut dan menggelar sidang kode etik dan memutuskan AKBP AG dimutasi dari jabatan Kapolres Maluku Tengah ke Polda Maluku.
No Comments