x

Ketahuan Selingkuh, Dua Pegawai KPK Dikenai Sanksi

2 minutes reading
Tuesday, 5 Apr 2022 22:47 0 219 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terlibat perselingkuhan. Diduga keduanya pegawai tersebut berinisial SK dan DW.

Mulanya, kasus ini terbongkar lantaran adanya laporan dari suami sah SK. 

Kini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pegawai KPK yang terbukti berselingkuh tersebut. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota.

Putusan itu dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.

Dari informasi yang dihimpun dan seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/4/2022), salinan putusan yang diterima, SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

“Itu benar,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4). 

Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah SK.

Saksi melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Kemudian, Dewas KPK menggelar sidang etik. Dalam sidang etik, Dewas memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK, serta suami dan ibu mertua dari SK. Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan. 

Dewas, dalam putusannya menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 1 Huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.  Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x