BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Arif ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Arif ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
“Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal (31/5/2023),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi menyebut, kasus itu berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Penyidikan dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Berkas perkaranya telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6/2023) lalu. “Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujar Hersadwi.
Selain itu, penyidik juga telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
Editor: Rizki Audina/*