x

Ketua IWO Sumut : Tindak Tegas Oknum Petugas PTPN2 Penganiaya Wartawan

2 minutes reading
Thursday, 24 Mar 2022 12:39 0 203 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Bentrokan petugas keamanan PTPN2 Tanjungmorawa dengan warga yang berujung pada penganiayaan terhadap seorang wartawan media online bernama Hasmar Beny Haspi, turut menuai respons Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara.

Ketua PW IWO Sumut Yudhistira dengan tegas mengecam keras tindakan yang dinilainya sangat biadab tersebut.

“Apa salah wartawan? Korban tengah melakukan peliputan, lalu terjadi bentrokan antara pihak PTPN2 dengan warga, lalu kenapa wartawan yang sedang menjalankan tugasnya malah menjadi sasaran,” kecamnya lewat keterangan pers di Medan, Kamis (24/3/2022).

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari PD IWO Deliserdang, korban dikeroyok dan dianiaya secara sadis oleh pelaku yang diyakininya dikenal pihak PTPN2.

“Sepertinya motifnya ada unsur kesengajaan. Bahkan akibat kejadian itu, tak hanya menderita luka-luka, ponsel korban juga hilang. Kalau saya menilai ini seperti ada upaya merampok atau memang berupaya menghilangkan jejak yang ada di rekaman ponsel korban,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Yudis, perbuatan tersebut, jelas tak bisa ditolerir. Apalagi wartawan menjalankan tugas pokoknya di bawah UU Pers.

“Kami secara tegas meminta Kapolres Deliserdang segera bertindak dan menindak pelakunya. Usut sampai tuntas kasus ini. Apalagi korban adalah anggota PD IWO Kabupaten Deliserdang. Kami bersama LBH IWO akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

Lebih jauh Yudis juga mengkritik terus berulangnya tindak kekerasan terhadap wartawan.

“Hal ini karena lemahnya perlindungan terhadap profesi kami di negeri ini, sehingga siapapun bisa sesukanya berbuat kepada jurnalis termasuk melakukan tindak kekerasan secara brutal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, paska penganiayaan yang dialaminya, usai menjalani perawatan medis, Hasmar Beny Haspi secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Deliserdang.

Laporan itu tertuang dalam LP Nomor : STTLP/B/164/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 24 Maret 202 terkait pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pasal 351 Jo 170 KUHPidana.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x