BICARAINDONESIA-Medan : Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dalam unjukrasa penolakan UU Omnibus Law Cipta kerja yang berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020) lalu. Dia ditangkap bersama seorang lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka.
“Tadi pagi dua orang ditangkap kasus ujaran kebencian. Kami jerat dengan UU ITE karena menghasut, rasis dan merencanakan kerusuhan di Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin siang (12/10/2020).
Menurutnya, polisi memang sudah mengendus adanya keterlibatan kelompok tertentu dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut yang berujung ricuh tersebut.
“Sampai saat ini sudah kami buktikan, kelompok itu memang ada. Dua orang itu sudah kami jadikan tersangka, untuk keterangan berikutnya nanti lagi,” katanya.
Kelompok tersebut diduga sebagai pengerak dan pemasok logistik dalam unjukrasa yang berakhir ricuh di Medan. Polisi juga memperoleh bukti berupa tangkapan layar percakapan dalam Grup WhatsApp KAMI Medan yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Sementara untuk diketahui, dalam aksi unjuk rasa 8-9 Oktober 2020, Polri telah mengamankan 722 orang. Dari jumlah tersebut 30 orang ditetapkan tersangka dengan 24 di antaranya pelaku aksi pembakaran dan perusakan fasilitas publik serta kendaraan.
Editor : Yudis/rel
No Comments