BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo terkait kasus dugaan suap. Tidak hanya Mukti Agung, KPK juga mengamankan lebih dari 20 orang lainnya.
“Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar Firli kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Kendati demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan dalam operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan pihak lainnya yang ditangkap.
“Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Mukti Agung baru saja melantik Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemalang Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah di Ruang Aula BKD Pemalang, pada Rabu (10/8) sore.
Slamet mengisi kekosongan jabatan usai Sekretaris Daerah Mohammad Arifin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalan Kabupaten Pemalang tahun 2010.
Adapun sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) sempat mengeluarkan keterangan pers mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan orang-orang dekat bupati.
“IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap/gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Senin (18/7).
No Comments