x

Ketua KPK Lantik 12 Pejabat Eselon II, 6 Orang Unsur Polri

2 minutes reading
Wednesday, 23 Sep 2020 12:38 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPK Firli Bahuri, melantik 12 pejabat eselon II di lingkungan KPK. Pelantikan berlangsung di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2020).

Mereka yang dilantik telah mengikuti tahapan seleksi sejak Juni 2020. Pejabat yang dilantik tersebut berasal dari internal KPK, institusi Polri dan ASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebanyak lima pegawai internal yang dilantik adalah Tomi Murtomo sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, dan empat Koordinator Wilayah yakni Budi Waluya, Asep Rahmat Suwandha, Aminudin, dan Aida Ratna Zulaiha.

Sementara enam perwira polisi yang dilantik sebagai pejabat Eselon II adalah Brigjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH sebagai Direktur Penyidikan. Enam Komisaris Besar Polisi, dilantik sebagai Koordinator Wilayah, yakni Didik Agung Widjanarko, SIK, MH, Yudhiawan, SIK, MSi, Agung Yudha Wibowo, SIK, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, SIK, dan Bahtiar Ujang Purnama, SIK, Msi. Satu pejabat Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Data.

Ketua KPK Firli mengatakan, para pejabat yang dilantik agar menjalankan tugas dengan amanah, sabar dan ikhlas karena keberadaan mereka di KPK adalah atas kehendak Tuhan.

“Pejabat yang dilantik harus menjalankan tugas dengan amanah, sabar dan ikhlas karena keberadaan bapak / ibu di KPK adalah atas kehendak Tuhan,” ujar Firli Bahuri.

Firli mengingatkan, para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas pokok KPK sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Tugas itu adalah melakukan pencegahan agar tak terjadi korupsi, berkordinasi dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Editor : Abdi/Ril

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x