x

Ketua KPK Rekomendasikan Karyoto-Endar ke Polri, Dewas: Tidak Bisa Ikut Campur

2 minutes reading
Friday, 17 Feb 2023 08:19 0 201 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terkait rekomendasi “penarikan” Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak bisa ikut campur.

“Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean, Kamis (16/2/2023).

Tumpak juga mengatakan, pihaknya telah menerima informasi rekomendasi promosi jabatan tersebut dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK. Menurutnya, promosi dan mutasi merupakan fenomena biasa dalam manajemen SDM dan kerap dilakukan di suatu organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim,” ujar Tumpak.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi ke Polri. Dia merekomendasikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Endar Priantoro mendapat promosi jabatan di Polri.

Padahal, keduanya belakangan dilaporkan ke Dewas KPK karena disebut tidak profesional dalam menangani kasus Formula E.

Sebelumnya, baik KPK maupun Polri telah mengonfirmasi surat rekomendasi dari Firli Bahuri agar Karyoto dan Endar ditarik pulang ke instansi Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar. Polri akan membahas rekomendasi Firli dalam rapat.

“Iya, memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat rekomendasi itu sudah diajukan sejak November 2022. Perrmintaan tersebut, kata Ali, merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x