BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara terkait keputusan DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hasyim mengatakan, dirinya menghormati putusan DKPP tersebut.
“Konstruksi di UU pemilu itu, KPU posisinya selalu sebagai ter-, ya. Terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah, kalau di DKPP itu sebagai teradu. Karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika sidang, diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi, sudah kami sampaikan,” kata Hasyim, Senin (5/2/2024).
Hasyim memahami, kewenangan DKPP atas putusan yang dikeluarkan tersebut. Dia mengatakan bahwa dirinya enggan mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP.
“Setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun. Oleh karena itu, saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi,” kata Hasyim.
“Jadi apa pun putusannya, ya, sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut. Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitalan, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
Editor: Rizki Audina/*