BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi menjadi tersangka KPK. Wahyudi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
“KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2023).
Ali menjamin, KPK bersikap transparan dalam penanganan perkara. Dia mengatakan, tersangka pihak swasta itu diduga sebagai pemberi suap ke Hakim Edy.
“Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (Jumat, 17/2) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dimaksud. Perkembangannya nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Rumah Sakit SKM.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, perkara itu bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ). Gugatan itu dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan, RS SKM Pailit.
Editor: Rizki Audina/*