BICARAINDONESIA-Jakarta : Gamelan Keraton Yogyakarta tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama tiga hari ke depan. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan terakhir wafatnya adik kandung Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.
“Dalam suasana berduka atas wafatnya Lurah Pangeran sekaligus Penghageng KHP. Parasraya Budaya, gamelan keraton tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama 3 hari ke depan,” tulis keterangan resmi dari pihak keluarga KGPH Hadiwinoto.
Putra ke-3 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KRA Widyaningrum itu dikabarkan meninggal dunia, Rabu (31/3/2021). KGPH Hadiwinoto menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP Dr. Sardjito, Sleman, pukul 08.15 WIB.
Rencananya, jenazah almarhum akan dikebumikan di Pemakaman Keluarga Pasareyan Hastorenggo, Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis (1/4/2021) pukul 10.00 WIB.
Sebelumunya, KGPH Hadiwinoto atau yang akrab disapa Gusti Hadi, sempat dirawat di RSUP Dr. Sardjito sejak Senin (29/3/2021) lalu karena penyakit jantung.
“Memang gerah jantung,” kata Dr. Sardjito Banu Hermawan, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP.
Sumber: CNNIndonesia.com
No Comments