BICARAINDONESIA-Dairi : Ratusan pedagang tradisional.yang bergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Sidikalang (P3S), kembali berunjukrasa ke kantor Bupati Dairi, Sumatera Utara, di Jl. Sisingamangaraja, Kec. Sidikalang, Senin (26/10/2020).
Aksi yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu, merupakan demo lanjutan dari protes yang mereka lakukan pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu, terkait sewa kios yang diakui pedagang sudah mereka beli.
Pantauan dilapangan, dalam aksinya, para pedagang mengawalinya dengan melakukan longmarch dari Pusat Pasar Sidikalang ke lokasi aksi.
Sepanjang perjalanan, mereka berulangkali menyanyikan lirik lagu pargabuson mi ma aha (dusta mu itu lah), serta salah pillit do au najolo (salah pilih aku dulu), diiringi musik dari pengeras suara. Aksi itu dikawal ketat aparat kepolisian.
Tiba di kantor Bupati Dairi, para pedagang langsung menggelar mimbar bebas. Dalam orasinya, merela meminta agar Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima langsung aspirasi mereka.
“Mana pak bupati. Jangan saat kampanye datang ke pajak. Ini kami pedagang sudah datang. Dengarlah kami,” kata pedagang yang didominasi pedagamg emak-emak.
Sekitar setengah jam berorasi, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Pemkab Dairi, Jonny Hutasoit, serta Kasatpol PP Eddy Banurea datang menemui mereka di gerbang masuk kantor bupati tersebut. Beberapa jajaran pihak eksekutif, tampak keluar masuk pendopo, rumah dinas Bupati Dairi.
Setelah perdebatan alot dengan pengunjukrasa, disepakati bahwa Bupati Dairi berkenan menerima langsung penyampaian aspirasi mereka dengan syarat tidak anarkis, serta menyampaikan aspirasi dengan hormat.
Pengunjukrasa pun diperkenankan masuk ke halaman depan pendopo rumah dinas bupati. Tidak lama berselang, Bupati Dairi keluar dari rumah dinas tersebut, menemui pengunjukrasa. Ia didampingi Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepada Bupati Dairi, juru bicara aksi, Candra Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka menyampaikan aspirasi, penolakan atas sistim sewa pada kios mereka di pusat pasar Sidikalang. Pedagang merasa bahwa mereka telah membeli kios tersebut, melalui kredit di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) Cabang Sidikalang.
“Jadi kami seharusnya hanya cukup bayar retribusi dan uang keamanan saja. Kami siap memberikan retribusi sesuai kemampuan Rp30 ribu sampai Rp 40 ribu per bulan selama 10 tahun. Itu kami minta dimuat dalam SK Bupati,” kata Candra.
Ditambahkan, adanya surat keputusan Bupati Dairi, yang menyebut bahwa kios dikenakan sistim sewa, harus direvisi. Selain itu, para pedagang juga meminta agar Bupati Dairi segera menetapkan Direktur PD Pasar, yang hampir dua tahun dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi tuntutan pengunjukrasa, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate memerintahkan Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi dan Pemerintahan, Inspektur, Plt Direktur PD Pasar, untuk menelaah tuntutan pengunjukrasa. Untuk sementara, SK Bupati yang telah dikeluarkan, tidak diberlakukan. Pedagang diminta beraktivitas seperti biasa.
“Yang saya lakukan, saya mendengar keinginan dari semua saudara-saudara ku. Dan saya juga sudah merasakan. Oleh karena itu, saya perintahkan, sebagai bupati, saya perintahkan kepada kepada saudara Sekda, Asisten, Inspektur, untuk menelaah masalah ini. Jangan memberlakukan surat yang saya sudah tandatangani, karena tidak diinginkan oleh masyarakat,” kata Eddy, disambut tepuk tangan pengunjukrasa.
Ditambahkan Bupati Dairi, ia menandatangani surat keputusan tentang pengenaan sistim sewa tersebut, sebelum mendengar aspirasi pedagang.
“Saya tanda tangan sebelum mendengar. Sekarang saya mendengar, ternyata ada permasalahan. Jangan dilakukan. Ditelaah, sambil berkonsultasi dengan dewan. Karena aset negara, itu harus disepakati antara eksekutif dengan legislatif dan pendamping hukum negara,” tambah Eddy.
Pengunjukrasa pun membubarkan diri setelah Bupati Dairi mengisi disposisi pada surat tuntutan mereka.
Penulis : Poltak Panjaitan
Editor : Yudis
No Comments