BICARAINDONESIA-Medan : Mangkir dari tugas alias desersi, 14 prajurit TNI AD dipecat. Kodam I/BB membeberkan, mereka ada yang berpangkat Prada hingga Serma.
“Mereka ini tidak masuk dinas tanpa keterangan atau tidak izin (desersi). Mereka ini lari, pergi, atau kabur. Bukan sakit dan lainnya,” kata Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian, Selasa (20/6/2023).
Rico pun membeberkan idetitas 14 prajurit yang dikenakan PTDH. Berikut daftar namanya.
1. Serma Ramadhani Ba Kesdam I/BB
2. Sertu Hidayatullah Ba kodim 0322Siak
3. Serda Juli Salasa Ba Kodim 0303/Bengkalis
4. Serda Diwa Mulia Afrinda Ba Yonif 131/Brs
5. Kopka Sumantri Ba Kodim 0322/Siak
6. Kopda Endis Eko Purnomo Ta Kodim 0322/Siak
7. Kopda Engki Peprilo Ta Kodim 0306/50 Kota
8. Pratu Anasdin Panggabean Ta Korem 033/WP
9. Pratu Elia Syahputra Manullang Ta Kikav 6/RBT
10. Pratu Ahmad Salim Ta Kikav 6/RBT
11. Prada Chandra Nugraha Ta Kikav 6/RBT
12. Prada Fikri Wahyuhanes Kendana Ta Kikav 6/RBT
13. Prada Tedi Saf Ihsan Ta Kikav 6/RBT
14. Prada Reno Sukma Wijaya Ta Yonkav 6/NK
Sebelumnya, Kodam I/BB menggelar upacara pemecatan 14 prajurit tersebut di Markas Kodam I Bukit Barisan, Senin (19/6/2023) pagi.
“Hari ini kita sekaligus melakukan acara pemecatan. Kebetulan sudah ada prajurit kita yang berkekuatan hukum tetap dipecat dari dinas angkatan darat,” kata Panglima Kodam I/BB Mayjen Achmad Daniel Chardin.
“Untuk total prajurit yang PTDH ada 14 orang. Selama ini mereka menganggap tidak hadir tanpa izin atau desersi itu pelanggaran biasa. Padahal, itu adalah pidana militer. Itu yang hendak saya tegaskan,” imbuhnya.
Daniel mengatakan, selama menjadi Pangdam I/BB, baru kali ini membuat upacara untuk anggota TNI yang terkena PTDH. Ia menyebutkan, bukan hanya hukuman yang hendak dilakukan kepada yang bersangkutan.
“Akan tetapi, ini adalah untuk memberikan detterent effect (efek getar). Tujuan utamanya itu, kepada prajurit yang lain. Ini juga akan disebar nanti ke semua satuan,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*