BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika, Selasa (17/9/2024). Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan 29,25 kilogram sabu asal Thailand dan enam tersangka di Perairan Kuala Idi, Idie Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 8 September 2024 lalu, melalui informasi masyarakat. Kepala BNNP Aceh melalui Deputi Pemberantasan, Tery, mengatakan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui kapal Oskadon atau kapal nelayan.
“Tim gabungan mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih,” kata Tery dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, bungkusan tersebut dibuang oleh tersangka dan ditemukan dalam keadaan basah. Total berat narkotika jenis sabu yang disita adalah sebanyak 29.251,54 gram. Para tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari orang Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Setelah melakukan pengembangan, tim gabungan mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda. Dari pengembangan yang dilakukan, di hari yang sama, Tersangka PH alias PU merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di tambak di kawasan Gampong Kuta Lawah, Idi, Aceh Timur.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Pada pengungkapan ini, BNNP Aceh berkoordinasi dengan Polda Aceh, Bea Cukai dan instansi terkait.
Editor: Rizki Audina/*