BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : HS alias D (38) Warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan dan AL alias S (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) Warga Jalan Sirandorung Ujung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dipastikan kini hanya menyesali nasib.
Kolaborasi terlarang keduanya menjadi kurir sabu, akhirnya membuat kebebasan mereka untuk menghirup udara segar terhenti. Pasangan ini justru terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi, setelah sepak terjang mereka terhenti di tangan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Keduanya ditangkap petugas di lokasi berbeda. Mereka pun tak bisa berkutik setelah dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1062,78 gram.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan selama dua pekan, hingga akhirnya pada Selasa, 12 April 2022, duo kurik narkotika ini berhasil diringkus.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp45 juta,” terangnya, Ahad (17/4/2022).
Menindaklanjuti info tersebut petugas lansung menuju sasaran lewat aksi under cover buy. Tersangka AL berhasil ditangkap lebih dahulu di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Rantauprapat. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di kotak tolak angin warna kuning.
Tak cukup sampai disitu. Langsung dipimpin Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, beserta Kanit I Iptu Eko Sanjaya dan Kanit II Ipda Sujiwo Satrio serta melibatkan personel Polwan, lantas dilakukan pengembangan ke rumah AL di Jalan Sirandurung.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu lainnya yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus serta terbungkus dalam plastik klip ukuran 1 ons
Berdasarkan keterangan AL saat diinterogasi, tim melakukan pengembangan selama 5 hari. Namun petugas sempat kehilangan jejak jaringan ini.
“Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan, karena sebelumnya adik sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap tim kita pada Tahun 2021 dan adik tersangka Kotek berinisial Kocik juga ditangkap tahun 2020 dan keduanya saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,” terangnya.
Martualesi juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan, AL yang merupakan ibu tiga orang anak, terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun lalu.
Sementara, akibat perbuatanya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar p
Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments