BICARAINDONESIA-Taput : Di penghujung Oktober 2022 persisnya pada akhir pekan kemarin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) yang menjadi agenda Jaksa Masuk Sekolah.
Mengusung topik “Bahaya Penggunaan NarkobaNarkoba, Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, dan Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE”, kegiatan tersebut digelar di SMA Negeri 1 Muara, Tapanuli Utara, Sabtu (29/10/2022).
Dalam kegiatan ini turut pula disinggung tentang “Pariwisata Danau Toba dan Cintai Produk Dalam Negeri”.
Tim dari Penkum menjadi pemateri dan disampaikan secara daring dari Kantor Kejati Sumut. Sedangkan Tim Intel dari Kejari Taput dipimpin Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak yang diwakili Budi Setiawan mendampingi siswa dan siswi di SMAN 1 Muara.
Pemateri dari Kejatisu adalah Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dengan materi tentang Narkoba, Terorisme dan Etika Bermedia Sosial. Sementara Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH dengan materi Cintai Produk Dalam Negeri.
Dalam paparannya yang disampaikan secara daring, Yos A Tarigan tidak hanya berfokus pada materi Pariwisata Danau Toba, akan tetapi ia juga menyampaikan beberapa hal terkait tindakan-tindakan atau perbuatan yang menyalahi aturan dan berpotensi melanggar aturan dan hukum yang berlaku. Seperti narkoba dan teroriame.
“Adik-adik semua masih punya masa depan yang panjang, jangan karena perbuatan melanggar hukum cita-citanya jadi kandas. Seperti motto kita dalam penyuluhan hukum ini, kenali hukum dan jauhi hukuman. Penyuluhan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan adik-adik agar bijaksana dalam pergaulan, jangan karena hal kecil adik-adik jadi masuk dalam lingkaran peredaran gelap narkoba,” papar Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan di tengah perkembangan teknologi informasi sekarang, pasti semua siswa sudah memiliki handphone.
“Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang agak berubah. Jarimu adalah harimaumu. Artinya adalah adik-adik jangan sampai menyalahgunakan jari tangannya untuk menyebarkan berita hoax atau berita bohong. Setiap kali menerima informasi agar disaring terlebih dahulu, kalau tak perlu dan tak jelas asal-usul informasinya jangan langsung di-share, siapa tau begitu adik-adik share ada yang keberatan dan melaporkan. ke aparat penegak hukum, kalau dinyatakan melanggar UU ITE, maka adik-adik juga yang harus bertanggungjawab,” papar Yos.
Yos menambahkan, untuk memajukan pariwisata Danau Toba misalnya, adik-adik ikut berperan dalam menyebarkan informasi positif lewat media sosial. Hindari menyebarkan hal-hal negatif agar Danau Toba semakin dikenal luas.
Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan topik tentang pentingnya mencintai produk dalam negeri.
“Kita harus bangga dengan produk dalam negeri. kalau bukan kita lalu siapa lagi yang mencintai produk kita sendiri. Apalagi di kawasan wisata Danau Toba. Ada banyak produk yang bisa kita promosikan, salah satu caranya adalah dengan menggunakan sendiri atau memakai sendiri produk dalam negeri, ” kata Joice V Sinaga.
Di akhir kegiatan, beberapa siswa mengajukan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh pemateri. Budi Setiawan dari Kejari Taput juga menyampaikan beberapa hal terkait narkoba dan aspek hukumnya.
Editor : Tyan/*
No Comments