BICARAINDONESIA-Jakarta : Di saat rakyat Indonesia tengah berduka atas tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di Perairan Bali, sejumlah komen negatif justru ‘berseliweran’ di media sosial. Parahnya lagi, diantara komen negatif itu justru diduga diposting seorang oknum aparat penegak hukum di Yogyakarta.
Menyikapi hal tersebut, Polda DIY dan Bareskrim Polri akhirnya menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY. Oknum polisi bernama Fajar Indriawan berpangkat Aipda itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di akun media sosialnya.
Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.
Dalam posting-an di Facebooknya, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.
Penulusuran pun dilakukan. ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.
“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.
“Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik,” ujar mantan Kabaharkam Polri tersebut.
Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya,” timpal Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
“Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” sambung Uliandi.
Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita 2 unit ponsel dan 2 nomor ponsel.
Sementara itu, terkait sejumlah akun yang juga memberikan komentar negatif terkait awak KRI Nanggala-402, lanjut Uliandi, saat ini tengah disidik. Di antaranya akun Facebook Ahmad Khoizinudin disidik Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Akun Facebook Imam Kurniawan disidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Sedangkan akun Facebook Jhon Silahoi akan dilakukan pendalaman oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT.
No Comments