BICARAINDONESIA-Jakarta : Usulan penghentian sementara alokasi dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ditolak oleh Komisi X DPR RI. Mereka menilai, beasiswa LPDP harus tetap ada, bahkan kuotanya harus ditambah.
“Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Menurut kami, justru kucuran dana untuk LPDP perlu ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak,” tutur Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dikutip Senin (29/1/2024).
Hal itu karena angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah, jika dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia yang mampu menamatkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Besarnya biaya pendidikan perguruan tinggi menjadi penyebab utama APK pendidikan tinggi di Indonesia rendah.
“Kami menilai, pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang bagi peserta didik Indonesia agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bisa jadi dengan menggunakan manfaat dana abadi pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Pengalihan dana untuk pengembangan riset itu dinilai tidak masuk akal.
Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ledia menerangkan bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. Maka alokasi anggaran pendidikan untuk beasiswa dan alokasi dana abadi riset, telah ditetapkan secara terpisah.
“Ini tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan, nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur,” ucap Ledia.
Editor: Rizki Audina/*