BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akan digelar pada Jumat (12/8/2022).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan penembakan Brigadir J.
“Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Pembahasan. Tidak hanya itu [dugaan pelecehan], tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Brigadir J,” kata Taufan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022), dikutip dari CNNIndonesia.
Pihaknya, kata Taufan, juga sedang mengupayakan agar pemeriksaan dilangsungkan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
“Permintaan kita sih di Komnas,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022). Taufan menyebut belum ada tempat yang pasti untuk agenda tersebut. Namun, pihaknya juga tengah mengusahakan agar pemeriksaan bisa digelar di Kantor Komnas HAM.
“Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini (Kantor Komnas HAM),” ungkap Taufan.
Pemeriksaan terhadap Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
No Comments