BICARAINDONESIA-Jakarta : Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dan sangat marah terhadap putusan Majelis Hakim PN Cibadak, Sukabumi yang membebaskan terdakwa kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai pemimpin institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia dan sangat atensi atas kasus tersebut, emosi Arist memuncak karena sang predator terhadap anak bisa lolos dari jerat hukum karena ulah jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mencantumkan tanggal dakwaan.
Menurut Arist Merdeka, kejadian ini jelas menunjukkan lemah dan lecehnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dan leceh dalam menangani perkara-Perkara kekerasan seksual. Karena itu nampaknya dakwaan JPU perlu ditelusuri apakah dakwaan itu merupakan dakwaan yang dibuat dengan cara “copy paste” dari perkara kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Kasus ini sangat mengerikan sekaligus memalukan dalam penegakan hukum,” kecamnya dalam siaran persnya di Jakarta yang diterima Redaksi Bicaraindonesia, Sabtu (5/11/2022).
Sehingga, lanjut Arist, celah dan kegagalan inilah yang dimanfaatkan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya untuk membebaskan kliennya.
“Bebasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya karena tidak dicantumkanya tanggal dakwaan yang mengakibatkan cacat formil dan prosedur merupakan pelecehan penegakan hukum. Oleh sebab itu, Komnas perlindungan anak menuntut Kejari Kabupaten Sukabumi bertanggungjawab,” terang Arist lagi.
Lebih lanjut Arist Merdeka berharap kelalaian serupa tidak boleh terjadi lagi karena sangat merugikan korban. Atas bebasnya pelaku kejahatan seksual yang dilakukan ayah sambung korban ini, Arist Merdeka meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kejahatan seksual terhadap putri tirinya kepada hakim untuk disidangkan perkaranya.
“Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual seksual anak. Demi keadilan bagi korban, segeralah Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap dan menyerahkan pelaku kepada Hakim PN Cibadak Kabupaten Sukabumi,” desaknya.
“Komnas perlindungan anak jug meminta atensi Jaksa Agung dan meminta Kejati Jawa Barat mengambil alih perkara ini,” pungkasnya.
Editor : Teuku/*
No Comments