x

Komplotan Sindikat Pencuri Bajaj Digulung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

3 minutes reading
Saturday, 27 Jul 2024 19:46 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menggulung kompolotan sindikat pencurian bajaj. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, tersangka adalah sindikat spesialis Bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali. Dengan demikian, sesuai laporan sebanyak 18 unit Bajaj yang hilang setelah diduga disikat sindikat ini.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik dan perwakilan dari korban, kata Ade Ary, modus komplotan ini berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan Bajaj hasil curian untuk mencari sasaran Bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi.

Ade Ary mengatakan, begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung di lakukan penyelidikan pendalaman dan berhasil diungkap dalam waktu yang tidak begitu lama.

“Ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti semua informasi ataupun siapapun yang menjadi korban kejahatan itu dapat memberikan laporan kepada kami,” ucapnya.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya Laporan Polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada tanggal 14 Juli 2024. kejadian pencurian Bajaj tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

TKP hilangnya Bajaj tersebut adalah di seputr ruko Thera Foot Jl. Panjang No.52 RT. 001 RW.004 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Adapun modus operandi tersangka MR dan YR, mereka ini merupakan sopir Bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana Bajaj ini sering mangkal. Bermodal informasi tersebut, kemudian tersangka MR dan YR melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir Bajaj sedang beristirahat,” ujarnya

Selanjutnya mereka berbagi peran, tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter, serta menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP.  Sedangkan YR merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir.

Selain MR dan YR, Polisi menangkap 3 orang lain inisial HS, SH, dan ES. Ketiganya  berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian. Para pelaku ini juga yang memutilasi Bajaj sebelum akhirnya dijual murah ke penadah.

Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah dimutilasi yakni sebesar Rp2-3 juta.

“Kemudian cluster yang kedua adalah penadah, ada 3 orang tersangka atas nama HS, SH dan ES ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana,” sebutnya.

Wira mengatakan, tersangka MR dan YR  akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan terhadap tersangka HS, SH dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Penulis/Editor : Rz

 

 

 

LAINNYA
x