x

Komplotan Spesialis Pencuri Bunga Antar Kabupaten Kota di Dibongkar Polisi

2 minutes reading
Friday, 10 Sep 2021 02:23 0 258 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Setelah malang melintang dalam sejumlah aksi kejahatan, komplotan pencuri bunga dan pot di sejumlah kabupaten kota di Sumatera Utara, akhirnya dibongkar Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa.

2 pelaku diantaranya turut berhasil dibekuk.
Mereka adalah Dian Ariandi Damanik (25) dan Irwan Lubis alias Iwan (30). Keduanya merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi.

Informasi dari pihak kepolisian, tersangka, Irwan Lubis ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Km 2, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi, tak jauh dari kediamannynya, Kamis sore, 9 September 2021 pukul 15.00 WIB.

Berselang setengah jam kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka Dian Ariandi Damanik disergap polisi dirumahnya yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban, Teguh Prayuda (24), usaha jual beli bunga UB Endah Flower, warga Jalan Medan-Tanjungmorawa, Km 13.5, Dusun 13, Desa Bangun sari, Kecamatan Tanjungmorawa,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin, Jum’at pagi (10/9/2021).

Ketiga tersangka/foto : ist

Dikatakannya Sawangin, keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian bunga itu diketahui berdasarkan pengakuan Pandi Irawan Lubis alias Boby, anggota komplotan pencuri bunga yang sudah ditangkap sebelumnya.

Dari pengakuan tersangka itu, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Irwan Lubis dipergoki sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Gatot Subroto, Tebingtinggi Polisi yang sudah membuntuti langsung menyergapnya.  Sambil membawa Irwan Lubis, polisi menuju rumah tersangka, Dian Ariandi Damanik. Saat itu, Dian Ariandi Damanik sedang bersama Lolo, tersangka lainnya.

Begitu tiba, polisi langsung meringkus Dian, sedangkan Lolo berhasil kabur. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa, untuk diproses hukum.

“Setelah diinterogasi, kawanan pencurian bunga ini sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum kita,” ungkap Sawangin.

Dari hasil interogasi juga diketahui, pada bulan Juli 2021 lalu di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, tepatnya di samping kuburan Cina, tersangka Dian Ariandi Damanik bersama Putra alias Aput (DPO) telah melakukan pencurian bunga jenis Aglonema sebanyak 25 pot.

Beraksi lagi pada Agustus 2021 lalu di Gang Harapan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, tersangka Irwan Lubis alias Iwan dan Dian Ariandi Damanik serta Leo Purba (DPO), juga mencuri bunga Aglonema sebanyak 30 pot.

“Kawanan ini juga melakukan pencurian serupa di daerah Medan maupun serta Pematangsiantar. Kita masih memburu tiga pelaku lainnya,” sebutnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga turut menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, serta barang bukti bunga dalam pot.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x