x

Konfirmasi Kasus Suap, Jurnalis di Lampung Diduga Diintimidasi Jaksa

3 minutes reading
Saturday, 23 Oct 2021 11:44 0 190 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Lampung : Seorang jurnalis di Lampung, Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berinisial A pada Jumat (22/10/2021). Intimidasi itu terkait dugaan menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal loging (pembalakan liar).

Ahmad Amri menceritakan, ia mengalami intimidasi dan diancam bakal dijerat dengan UU ITE saat akan melakukan konfirmasi kepada oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. Konfirmasi itu dilakukannya, karena sebelumnya ia mendapatkan informasi oknum jaksa A itu diduga menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal loging.

“Saya dapat informasi itu dari Desi Sefrilla, istri terpidana kasus illegal loging tersebut. Istri terpidana ini mengaku, sudah memberikan sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa berinisial A. Uang itu, untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal loging,” kata Amri, Sabtu (23/10/2021), dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (23/10).

Namun, kata Amri, hukuman suaminya itu tidak berkurang. Desi pun melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa berinisial A tersebut ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan : LP/B-773/IX/2020/Polda LPG/RES Pringsewu tanggal 10 September 2020.

Kemudian, Amri meneruskan temuannya itu dengan berupaya mengonfirmasi kepada jaksa A lewat pesan singkat Whatsapp pada Jumat (22/10/2021). Dia membahas terkait pelaporan Desi di Polres Pringsewu.

“Melalui pesan WhatsApp saya coba menghubungi jaksa A untuk mengkonfirmasikan hal itu, tapi pesan yang saya kirimkan tidak dibalas meski pesan itu diduga sudah dibaca sama jaksa A,” ujarnya.

Amri kemudian pergi ke Kantor Kejati Lampung untuk menemui Kasi Penkum Kejati, I Made Agus Putra lantaran pesan itu tidak mendapat respons balasan. Namun dia (Made) minta waktu bertemu siang.

“Ketika saya sedang menunggu di ruangan Press Room Kejati Lampung, saya melihat jaksa A ini sedang berjalan keluar dari kantor Kejati Lampung. Lalu saya berusaha menghampiri jaksa A untuk dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut,” terangnya.

Saat ditemui, jaksa A mengajak dirinya ke ruangannya di lantai 2 gedung Kejati Lampung. Namun Jaksa A ini juga, meminta dirinya untuk menitipkan barang bawaannya termasuk ponsel serta tas miliknya di Pos penjagaan.

IIa sempat menolak kalau ponselnya harus dititipkan, karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun ia memutuskan menitipkan barang bawaannya ke pos penjagaan dan pergi menuju keruangan lantai dua jaksa A tersebut. Dugaan intimidasi terjadi di ruangan itu

“Jaksa A bilang, kalau pesan WA yang saya kirimkan sudah di-screenshoot. Katanya saya bisa dikenakan UU ITE. Dia (jaksa A) ini juga mengatakan, katanya nanti akan ada orang yang menelepon saya,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Amri menyebut bahwa jaksa A mengaku sudah mencari dirinya bersama dua orang, karena pesan WhatsApp yang pernah dikirim oleh dirinya sebelumnya. Padahal, pesan itu adalah permintaan konfrimasinya mengenai masalah dugaan jual beli perkara yang disinyalir melibatkan oknum jaksa A.

“Saya sudah bawa dua orang cari-cari kamu, tapi nggak ketemu,” ucap Amri menirukan ucapan jaksa A.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan jaksa Anton dan Ahmad Amri guna l mengetahui dan menyelesaikan permasalahan tersebut demi pemberitaan yang berimbang.

“Keduanya sudah dipertemukan, dan sudah menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Apa yang terjadi, yakni selisih paham atau miskomunikasi saja antara keduanya,” kata Made.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x