x

Konflik Agraria di Madina : Harusnya Polri Pro Rakyat, Bukan Alat Konglomerat 

2 minutes reading
Tuesday, 30 May 2023 17:56 0 1195 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Konflik antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit yang kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, acapkali dipicu kurang perhatiannya perusahaan terhadap tegaknya Undang- Undang Reformasi Agraria dan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 yang menyebutkan tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Di samping kurang peduli, banyak pula perusahaan yang terkesan menafikan sama sekali segala aturan yang ada.

Hal tersebut ditegaskan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Syahrul Effendi Siregar yang merespons konflik agraria antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), hingga dilampiaskan warga dengan berunjukrasa ke PT Rendi Permata Raya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

“Areal sawit PT Rendi Permata Raya ini di Madina  lebih kurang 3.731 Ha. Namun kepedulian 20% plasma terhadap masyarakat sampai saat ini belum terwujud  malah pengunjuk rasa menjadi korban pemangilan aparat penegak hukum 0olres Madina dengan surat pemanggilan Nomor : B/926/V/Res/1.25/2033/Reskrim, guna dimintai keterangan dengan tindak pidana penutupan pintu gerbang dengan beberpa karung berisi pasir,” kecam pria yang akrab disapa Ustadz Syahrul ini dalam rilis tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara ini turut menyampaikan rasa keprihatinan terhadap pemanggilan pengunjuk rasa dengan alasan penutupan jalan tetsebut.

“Apalagi nantinya dijadikan tersangka. Bukankah bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa polri berbenah diri lewat jargon PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan),” ujarnya.

Untuk itu, Ustadz Syahrul yang duduk sebagai Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara ini meminta kepada pihak perusahaan untuk menempuh jalan musyawarah mufakat, dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Dalam waktu dekat Komisi B DPRD Sumut akan mengundang pihak terkait di antaranya Polda Sumatera Utara, pihak PT Rendi, Badan Pertanahan Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, Bupati Mandailingnatal, Dinas Lehutanan dan tokoh Masyakat Madina,” sebutnya.

Lebih jauh, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan bidang keagamaan tersebut meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya Polres Mandailingnatal agar netral, objektif dalam memproses pengaduan perusahaan.

“Jangan sempat rakyat yang menuntut haknya malam menjadi korban perusahaan. Polri harus pro rakyat, bukan malah jadi alat konglomerat,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x