BICARAINDONESIA-Jakarta : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didepak dari Gedung Dewan Pers, buntut dari adanya konflik internal di organisasi mereka. Dewan Pers juga mencabut izin PWI untuk mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers yang ke-42, Minggu (29/9/2024).
Pada Selasa (17/9/2024), Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, yang diikuti dengan surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024. Surat yang dikirimkan pada (9/9/2024) ini, berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal.
Surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada (19/9/2024), juga menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.
Berikut hasil Pleno Dewan Pers.
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih.
Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan difasilitasi Dewan Pers.
3. Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua kepengurusan PWI yang berselisih untuk segera menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili organisasi tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers akan menganggap PWI tidak menggunakan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Keputusan ini didasarkan pada SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun. Di saat yang sama, juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.
Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama. Dewan Pers berharap, agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini.
Semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap, agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.
Editor: Rizki Audina/*