BICARAINDONESIA-Jakarta : Kontraktor bangunan Kejari Medan telah menyetorkan uang Rp 1,4 miliar ke kas Pemerintah Kota Medan. Uang itu merupakan uang muka pembangunan gedung yang roboh beberapa waktu lalu.
Walikota Medan Bobby Nasution mengungkap bahwa bangunan Kejari yang roboh telah dinolkan. Hal itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R). Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah Bobby melihat langsung bangunan tersebut
“Yang saya pahami yang dilaporkan Perkim (Dinas PKP2R) ke saya itu sudah kita nol kan, dari yang saya kunjungi kemarin saya kasih waktu hanya seminggu,” kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11/2022).
Bobby juga menjelaskan bahwa uang muka ditambah sanksi sudah dikembalikan oleh pihak pemborong kepada Pemkot Medan. Untuk besarannya, dia meminta untuk menanyakan perihal itu ke Dinas PKP2R.
“Dua hari setelah saya berkunjung ke sana, itu ditetapkan kita nol kan dan dua hari setelah penetapan itu sudah dikembalikan uangnya plus sanksi, untuk jumlahnya tanya Perkim (Dinas PKP2R),” terang dia.
Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan besaran uang yang dikembalikan oleh pemborong adalah Rp 1,4 miliar, di mana Rp 90 juta merupakan uang denda atau sanksi. Uang itu dikembalikan oleh pemborong pada Jumat (18/11) yang lalu.
“Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp 1,3 miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan kontraktor, Jumat (18/11) kemarin. Jadi, total uang yang telah dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 1,4 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan mereka, Endar mengungkapkan, pihak pemborong terbukti melanggar kontrak yang disepakati.
Pemborong melakukan membangun gedung tersebut menyimpang dari spek bangunan yang sudah disepakati.
No Comments