BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria berinisial D (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena membela diri ketika dibegal dengan membunuh begal yang merampas barang miliknya. D ditetapkan tersangka karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu polisi juga memiliki beberapa barang bukti yang cukup, seperti pisau yang digunakan, handphone terduga begal RZ (20) yang diambil oleh tersangka saat RZ tewas, serta pengakuan D.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkap awal peristiwa tersebut. Tatan mengatakan, usai berhasil merampas handphone D, RZ dan tiga temannya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun saat itu tersangka D melakukan perlawanan.
Kemudian, D menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor yang berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.
“Tersangka (D) juga menghujamkan bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas. Sementara itu tiga teman RZ yang membegal tersangka melarikan diri,” kata Tatan didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (1/1/2022).
Tatan menjelaskan, saat kejadian D telah mempersiapkan senjata tajam yang disimpan di sakunya. Ia mengaku membawa sajam untuk menjaga diri karena khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata, rawan aksi kejahatan.
“Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik tersangka kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan lalu terjatuh. Kemudian sempat berdiri dan ditikam 3 kali ke arah dada,” jelasnya.
“Tersangka juga memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan,” sambungnya.
Atas perbutannya D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.
“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” kata Tatan.
Tatan juga menerangkan, polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya, berinisial A, D, dan J yang masih melarikan diri.
No Comments