BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi (ESBW) sebagai tersangka. Namun, karena korban telah tiada, pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
Indira Rezkisari selaku tim advokasi keluarga Hasya mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal (16/1/2023). Perkara dihentikan dengan alasan korban Hasya yang menjadi tersangka sudah meninggal.
“SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” katanya, Jumat (27/1/2023).
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai ESBW.
“Pemotor menghindari genangan air. Jadi, mengerem mendadak, dia goyang. Berbarengan dengan badannya terkena mobil pas lewat si Pajero,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jaksel Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11).
Kemudian, kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing. Joko mengatakan, motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan. “Iya, sama sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan,” ucapnya.
Editor: Rizki Audina/*