x

Korban Mafia Tanah Cari Keadilan, Merawati Surati Presiden Jokowi

4 minutes reading
Tuesday, 10 Jan 2023 04:33 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Aksi penyerobotan tanah yang diduat kuat melibatkan para mafia tanah dari unsur pemeritahan dan cukong di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli terus berbuntut panjang.

Setelah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, Kejatisu dan mendaftarkan gugatan ke PTUN, Merawati, warga Jalan Banten Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi korban dalam praktik mafia tanah tersebut, secara resmi turut melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wanita 69 tahun itu berupaya meminta keadilan dari orang nomor satu di Republik ini. Karena akibat permainan mafia tanah, ia harus kehilangan tanah yang sejak lama dimilikinya.

Surat Merawati untuk Presiden Jokowi itu dikirim pada 9 Januari 2023 dan ditujukan langsung ke alamat Istana Kepresidenan. Ia juga menyertakan prihal aduan yang disampaikannya yakni pengaduan atas ketidakadilan dan memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang dihadapinya.

Hal itu disampaikan oleh Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, Senin sore (9/1/2023).

Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto mengaku bahwa kliennya diduga menjadi korban penyerobotan tanah terkait perkara tanah yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Presiden Jokowi, kata Andi, melainkan juga kepada Ketua DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI, Jaksa Agung, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Dewan Pertimbangan Presiden dan beberapa instansi lainnya.

“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum atas sebidang tanah milik Merawati. Kami minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Adapun tanah yang dipermasalahkan berada di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, seluas lebih kurang 5600 meter².

Apalagi alas hak tanah milik korban dperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

“Jadi tanah ibu Merawati diduga kuat diserobot oleh Rakio dan kemudian berganti atas nama Budi Kartono,” ungkap Andi.

Oleh karenanya, lanjut Andi, pihaknya berharap supaya Presiden Jokowi dan Kapolri bisa membantu mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut.

Dengan begitu, masih kata dia, Presiden Jokowi harus tegas dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria ini agar menjadi catatan keberhasilan khususnya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

“Permasalahan konflik agraria di Kabupaten Deliserdang khususnya Desa Helvetia harus cepat diselesaikan oleh bapak Presiden Jokowi. Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang semena-mena terhadap rakyat kecil,” ujar Andi berharap.

“Kami menunggu langkah-langkah kebijakan Bapak Presiden untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, Eks Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Agus Sailin ketika dikonfirmasi awak media, dirinya mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.

“Benar, saya taunya semenjak kisruh masalah tanah di lahan itu,” ujarnya, Senin (9/1/2023).

Saat disinggung terkait keterangan dari Camat Labuhan Deli, Edy Saputra Siregar dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas lanjutan) Kepala Desa Helvetia. Namun, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades.

“Ketika itu saya masih menjabat sebagai Kepala Desa, kalau saat itu Sekretaris Desa Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia, kenapa saya tidak mengetahuinya? Apa bisa saya menjabat sebagai kepala desa, lalu disaat itu juga Sekdes sebagai Plt Kades tanya Agus Sailin heran.

“Cobalah dibuka peraturan yang mengatur tentang Plt kepala desa. Nah, disitu nampak jelas ketentuan-ketentuannya,” ujarnya kembali.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga menuding bahwa pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang diduga terlibat mafia tanah.

Adanya tudingan pejabat Desa Helvetia dan Kecamatan Labuhan Deli terlibat mafia tanah setelah adanya dugaan penyerobotan lahan milik Merawati di Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin  mengakui memang di lahan yang disengketakan itu ada tanah milik Merawati. Memang antara lahan milik Merawati dan Rakio berdekatan.

“Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya,” kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu.

Ia mengatakan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.

“Jadi kami ini hanya sebagai saksi-saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio tadi. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio,” kata Komarudin.

Komarudin pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.

“Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati, makanya mereka komplain. Jadi nanti kami akan carikan solusinya,” ungkapnya.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x