x

Korban Pembacokan Titik Nol KM Yogya Dilaporkan Pelaku ke Polisi

3 minutes reading
Thursday, 16 Feb 2023 13:05 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Salah saru dari enam pelaku pembacokan di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta berinisial GN (17), melaporkan balik korbannya ke kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan nomor surat LP/B/57/II/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda DIY yang disampaikan ke SPKT Polresta Yogyakarta pada Senin (13/2/2023).

Korban dilaporkn dengan delik aduan dugaan tindak pengeroyokan atau penganiayaan terhadap kliennya.

Pihaknya menolak mengkategorikan tindakan GN beserta kelima pelaku lain sebagai aksi kejahatan jalanan alias klitih jika dirunut dari kronologi kejadian di Selasa (7/2) dini hari lalu.

“Ini sebetulnya bukan klitih. Kalau bahasa viktimologi itu mereka adalah korban kejahatan atau viktimisasi,” kata Harsito, Kamis (16/2/2023), dikutip dari CNNIndonesia.

Berdasarkan kronologi kejadian sekaligus kesaksian GN, peristiwa itu dipicu atraksi motor korban berinisial RZ, mahasiswa asal NTB beserta rombongan rekan-rekannya pada Selasa dini hari.

“Naik motor sambil roda depan diangkat, ini kan salah satu bentuk arogansi di jalan. Nah, klien kami anak Jogja memberikan nasihat ‘mas mbok jangan seperti itu, ini jalan umum bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri’. Dengan nasihat yang baik dan sopan itu tidak direspon positif,” ungkap dia.

Korban beserta rombongan dan GN kemudian memacu sepeda motornya ke arah selatan melintasi Jalan Malioboro. Sesampainya di kawasan Titik Nol, menurut Harsito, korban RZ justru menantang GN.

“Yang dinasihati ini malah bilang, ‘woi, kenapa kamu pergi takut ya?’. Lalu Klien saya bilang, ‘Kenapa, nggak terima saya nasihati?’ Nah tiba-tiba klien saya langsung dikeroyok,” ungkapnya lagi.

Merasa terpojok usai kalah jumlah, kata Harsito, GN mundur mencari bala bantuan ke daerah Notoyudan dan Sosrowijayan. GN kemudian kembali lagi ke Titik Nol bersama NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27).

“Datang ke titik nol dan mereka (RZ dan rombongan) masih di sana, akhirnya muncul keributan,” lanjut Harsito.

Harsito menyayangkan enam orang yang kini ditahan sebagai tersangka, termasuk kliennya merupakan warga Kota Yogyakarta yang hendak menjaga keamanan dan ketertiban umum, namun malah dicokok polisi.

Adapun setelah kejadian di Titik Nol itu usai, GN dan rekan-rekannya yang diklaim tak begitu mengetahui logika hukum akhirnya memilih kabur ke wilayah Cilacap dan Kebumen, Jawa Tengah.

Kata Harsito, jika kliennya dan rekan-rekannya sesaat setelah kejadian langsung melaporkan RK dan rombongannya ke polisi maka diyakininya fakta hukum akan berbeda.

“Mestinya mereka kalau langsung melaporkan mungkin kejadian nggak seperti ini. Ini disebut sebagai victim mentality atau mentalitas korban kejahatan terdahulu. Karena potongan video memperlihatkan penganiayaan sudah tersebar di media sosial,” kata dia.

Oleh karenanya, Harsito memohon kepada aparat kepolisian agar segera memproses laporan yang diajukan GN dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Idealnya dalam penegakan hukum, kata Harsito, harus dipertimbangkan asas kebermanfaatan keadilan dan bukan supremasi hukum.

“Sehingga penanganan yang tepat harus ada referensi dan konsensi secara umum, referensi dari kami agar dilakukan restorative justice,” imbuh Harsito.

Alasan permohonan RJ ini, Harsito menyebut dikarenakan kliennya masih berstatus anak di bawah umur dan tidak terdapat unsur kesengajaan. Dia mengklaim GN dan rekan-rekannya yang warga asli Kota Yogyakarta itu cuma berniat menasehati korban.

“Tapi justru dilema akhirnya salah sistem kita, malah dia (GN) menjadi victim mentality ditangkap dan ditahan di kepolisian,” pungkas Harsito.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada secara terpisah membenarkan adanya laporan dari pihak GN melalui SPKT Polresta Yogyakarta.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, kami tangani profesional terkait perkara tersebut,” kata Archye.

Archye mengatakan, Kamis malam nanti akan dilakukan rekonstruksi perkara di Titik Nol Km Yogyakarta.

Sementara, perihal permohonan restorative justice dari pihak GN, Archye berujar, kepolisian masih perlu mendalami terlebih dahulu konstruksi hukumnya.

“Karena laporan baliknya juga baru kami terima,” pungkas Archye.

LAINNYA
x