x

Korban Penganiayaan Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan di Polrestabes Medan

2 minutes reading
Wednesday, 29 Jul 2020 12:16 0 201 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemeriksaan terhadap Sarpan (57), saksi pembunuhan yang dianiaya personel polisi yang bertugas di Polsek Percut Seituan.

Pemeriksaan yang berlangsung, Rabu (29/7/2020) di Mapolrestabes Medan itu, sebagai tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang dalam Nomor : LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Sarpan tampak hadir ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan dengan didampingi keluarga beserta Kuasa Hukum, M Sa’i Rangkuti.

“Kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan,” kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa’i Rangkuti.

Ia mengatakan bahwa panggilan yang dilayangkan pihak Kepolisian kepada kliennya itu sudah seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan sehingga tertunda.

“Sudah dipanggil seminggu yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan karena kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan,” ujarnya.

Dicecar 8 Pertanyaan

Saat diperiksa, Sarpan (57) dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik Polrestabes Medan. “Ada delapan pertanyaan dari penyidik,” kata Kuasa Hukum Sarpan, M Sa’i Rangkuti usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik, Sa’i mengatakan hanya seputar kronologi penganiayaan yang dialami kliennya itu saat ditahan di Mapolsek Percut Seituan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40) pada Kamis (2/7). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah berinisial A tempat mereka bekerja sebagai buruh bangunan untuk merenovasi rumah pelaku.

Polisi dalam keterangan persnya Kamis, 9 Juli 2020 lalu mengatakan, bahwa A menghabisi nyawa Dodi dengan cara memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali dengan cangkul hingga tewas.

Karena menjadi saksi kasus pembunuhan ini, polisi membawa Sarpan ke Mapolsek Percut Seituan guna menjalani proses penyelidikan. Tetapi, Sarpan ditahan selama lima hari dan mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik.

Dalam kasus ini, Pihak Polrestabes Medan menyatakan enam personel Polsek Percut Seituan bersalah dan menjalani sidang disiplin.

Selain itu, Kompol Otniel Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Percut Seituan, dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara.

Penulis/Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x