x

Korban Rudapaksa di Madina Ngaku Diteror, 6 Bulan Tak Sekolah Karena Takut

2 minutes reading
Saturday, 3 Jun 2023 14:24 0 351 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Nasib miris dialami IPL, seorang remaja perempuan penduduk Desa Singkuang Satu, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara.

Sudahlah menjadi korban rudapksa seorang pria paruh baya yang merupakan tetangganya, kini ia terancam putus sekolah karena ketakutan. Pasca kejadian itu, hingga kini gadis berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu, sudah satu semester atau sekitar 6 bulan tak lagi mengikuti proses pendidikan.

Tak hanya korban. Dua adiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga memilih berdiam di rumah dengan alasan serupa, akibat ketakutan.

Ayah korban bernama Sony Tehe Lase saat dikonfirmasi mengaku 3 anaknya saat ini tidak berani bersekolah karena takut pada keluarga pelaku yang telah mencabuli anaknya.

Karena sejak kasus itu mereka laporkan dan kini ditangani Polres Mandailingnatal, keluarga pelaku kerap menebar teror serta mengancam korban dan keluarganya.

“Setelah kasus pencabulan ini kami laporkan, keluarga pelaku justru mengancam akan membunuh kami, ancaman itu nyata karena keluarga pelaku mendatangi rumah kami,  inilah yang membuat anak anak saya takut untuk sekolah,” ungkal Sony kepada kru Bicaraindonesia melalui sambungan selular, Sabtu (3/6/2023).

Ia berharap, agar mereka bisa tenang dan ketiga anaknya mau kembali ke sekolah, polisi bisa melakukan tindakan tegas. Tidak hanya pada pelaku cabul yang sudah melarikan diri, namun pada keluarganya yang sudah menebar teror dengan menhancam membunuh seluruh anggota keluarganya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Madina AKP Prasetio Triwibiwo melalui Kaut Bin Ops Ipda Bagus Seto mengaku, kasus pencabulan tersebut masih dalam penyeludikan dan pelaku kini sudah di tetapkan masuk dalam daftar pencarian  orang (DPO).

Terkait adanya ancaman bunuh oleh keluarga pelaku terhadap keluarga korban, Bagus mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima laporannya.

“Yang kita tangani kasus laporan cabulnya, kalau kasus lain seperti ancaman pembunuhan tidak ada, namun kita dari Polsek telah menawarkan pendampingan pada pihak keluarga agar merasa nyaman dalam beraktifitas,” pungkas Bagus.

Untuk diketahui, IPL menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan AN alias AF (35) warga Desa Singkuang Satu pada bulan April 2022 lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Madina pada Juli 2022. Namun sampai saat ini, pelaku masih buron dan belum ditangkap.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x