BICARAINDONESIA-Jakarta : Seluruh korban kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang dipastikan PT Jasa Raharja akan mendapatkan santunan. Adapun besaran santunan tersebut mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan untuk korban luka akan mendapat santunan maksimal Rp 20 juta untuk jaminan biaya perawatan yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia mengimbau agar para pengguna jalan raya senantiasa waspada dan berhati-hati, apalagi saat musim hujan seperti sekarang. Selain itu, Rivan juga meminta pengguna jalan untuk mematuhi aturan berlalu lintas berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Seperti diketahui, tabrakan beruntun terjadi di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11). Dari data yang dihimpun, dilaporkan bahwa 23 orang jadi korban termasuk korban tewas.
“23 total korban. Satu MD dan 22 luka-luka,l ujar Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah dikutip dari detikJabar.