BICARAINDONESIA-Texas : Seorang warga negara Indonesia (WNI) Novita Kurnia Putri (NKP) dilaporkan tewas setelah menjadi korban penembakan salah sasaran di San Antonio, Texas, Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari detik.com, Koordinator Fungsi Pensosbud, Konsulat Jenderal RI Houston, Texas, Mohamad Kamal, mengatakan insiden tersebut terjadi pada 4 Oktober 2022 lalu dan pihak KJRI telah menangani kasus tersebut.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Oktober 2022 di San Antonio, Texas. Kurang lebih 3 jam dari tempat saya berada di Houston dan yang menjadi korban WNI atas nama Novita Kurnia Putri (NKP). Pihak KJRI Houston setelah mendapatkan laporan tersebut langsung menuju ke TKP dan telah bertemu dengan suami korban WN Amerika,” kata Kamal kepada wartawan, Minggu (9/10/22).
Kamal mengatakan Novita menjadi korban penembakan salah sasaran. Pelaku diketahui adalah remaja yang sedang melakukan pencurian mobil di sekitar lokasi kejadian.
“Kami juga sudah bertemu dengan aparat keamanan untuk mendapatkan keterangan peristiwa tersebut. Menurut polis, NKP menjadi korban penembakan salah sasaran yang dilakukan oleh remaja umur belasan tahun dengan senjata otomatis yang sebelumnya melakukan pencurian mobil,” tuturnya.
Kamal juga mengatakan saat ini KRJI Houston sedang melakukan upaya pemulangan terhadap jenazah korban. Dia menyebut, keluarga korban meminta agar jenazah dibawa ke Tanah Air.
“Saat ini, KJRI Houston sedang berusaha membantu untuk bisa memulangkan jenazah NKP ke Indonesia sesuai permintaan pihak keluarga di Indonesia. Untuk mempercepat proses pemulangan jenazah tersebut, Konjen RI Houston juga sudah bertemu dengan Secretary of State di Austin, Texas, untuk mempercepat proses administrasi pemulangan jenazah NKP,” katanya.
Kamal mengatakan polisi setempat telah berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 2 orang. Pelaku adalah remaja 14 dan 15 tahun.
“Info dari Kepolisian, pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut berhasil ditangkap dengan pengejaran menggunakan mobil dan helikopter. Pelaku 2 orang, usia 14 dan 15 tahun. Mereka akan dikenakan 2 tuduhan, yaitu pembunuhan dan penyerangan berat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tambahnya.
Editor: Rizki Audina
No Comments