x

Korban yang Dipaksa Ketua KPU Berhubungan Badan Alami Gangguan Kesehatan Fisik

2 minutes reading
Wednesday, 3 Jul 2024 19:34 0 193 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang anggota PPLN wilayah Eropa yang mendapat tindak asusila dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengalami gangguan kesehatan. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

“Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujar anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).

Pelecehan yang dilakukan Hasyim itu, kata DKPP, terjadi di Belanda pada Oktober 2023. Setelah pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan.

“Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya,” kata DKPP.

DKPP menyebutkan hasil konsultasi korban dengan pihak dokter merekomendasikan agar korban dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama. Korban lalu menghubungi Hasyim terkait saran tersebut pada 31 Oktober 2023.

“Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter,” ungkap DKPP.

Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari untuk dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

LAINNYA
x