BICARAINDONESIA-Jakarta : Korlantas Polri bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Jasa Marga Group.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan ETLE akan terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola Jasa Marga, yakni speed camera untuk mendektesi pelangaran kecepatan dan Weigh in Motion (WIM) untuk memantau truk kelebihan muatan atau truk ODOL di jalan tol.
“Ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol, salah satunya dengan penindakan dari pelanggaran hukum yang dilakukan pengendara yang terekam oleh Speed Camera dan WIM,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2022).
Di sepanjang tahun 2021 terdapat 1.345 kecelakaan yang terjadi di seluruh jalan tol Jasa Marga Group. Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82 persen adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17 persen faktor kendaraan dan 1 persen faktor lingkungan.
Untuk kecelakaan yang disebabkan oleh faktor pengemudi, pemicu terbesar adalah kecepatan tinggi atau overs speed yang berkontribusi sebesar 42,9 persen dari total jumlah kecelakaan.
“Kami mencatat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan atau over load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17 persen dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021,” ungkapnya.
Heru menjelaskan, Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera (8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa) serta penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).
Sementara WIM telah dipasang sejumlah 7 unit di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa, kolaborasi ini akan sangat membantu kinerja Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol.
“Kami berkolaborasi dengan Jasa Marga di ulang tahun ke-44 ini untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT. Melalui penegakan hukum berbasis IT, maka tidak ada interaksi antara petugas dan pengemudi pelanggar, sehingga hal ini diharapkan dapat menghindari konflik antara pengemudi dengan petugas Kepolisian,” kata Aan.
Selama 30 hari ke depan sanpai 30 Maret 2022, dikatakan Aan, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
“Artinya, nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” ujarnya.
No Comments