BICARAINDONESIA-Jakarta : Korlantas Polri memastikan proses pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bermotor tidak akan dikenakana biaya tambahan. Sebagaimana diketahui, warna pelat nomer kendaraan yang awalnya berwarna hitam akan diganti menjadi putih.
Pasalnya, perubahan tersebut mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) No 07 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
“Implementasinya tanpa ada biaya-biaya yang membebani masyarakat,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari Kompas, Senin (7/2/2022).
Yusri juga meminta dukungan tekait implementasi dan sosialiasi dari perubahan warna pelat kenadaraan itu.
“Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” katanya.
Perubahan pelat nomor kendaraan ini segera diberlakukan. Selain perubahan warna pelat kendaraan, Polri juga akan memasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi.
Menurut Yusri, pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menyorot angka plat nomor secara lebih jelas.
Sebab, Automatic Number-Plate Recognation (ETLE) yang berada dalam sistem ETLE lebih mudah membaca warna dasar putih dan tulisan hitam. Bukan sebaliknya sebagaimana berlaku saat ini.
No Comments