x

Korupsi APBDes Rp1,3 Miliar, Eks Kades di Tangerang Jadi Tersangka

1 minutes reading
Friday, 27 Sep 2024 19:44 0 216 Iki

BICARAINDONESIA-Tangerang : Mantan Kades Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, AH (50), menjadi tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018. Negara mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih akibat dari perbuatan AH.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa dana APBDes itu seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan desa. Terdapat sebagian pekerjaan yang tidak terealisasikan akibat korupsi tersebut.

“Tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp 2.447.822.694,” jelas Arief, Jumat (27/9/2024).

AH ditangkap di Rangkas Bitung, Senin (16/9/2024). “Selanjutnya, tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x